Berdasarkan regulasi, ujar Adie Saputro, KPU KBB belum mendapatkan informasi terkait aturan main yang mengatur pemasangan APK sehingga belum bisa menindaklanjuti persoalan ini. Meskipun KPU RI sudah menyampaikan bahwa parpol bisa sosialisasi setelah tahapan penetapan.
Sesuai mekanisme dan tahapan baik bakal calon maupun calon itu baru mulai mendaftarkan diri pada 1 Mei 2023. Jika sudah jadi daftar calon tetap (DCT) baru bisa disebut calon dan diperbolehkan melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Mungkin saja dengan pemasangan tersebut bisa melanggar aturan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di tempat umum, dan itu bisa dikoordinasikan dengan Pemda juga," ujar Adie Saputro.
Ketua KPU KBB menuturkan, saat ini yang diperbolehkan KPU adalah atribut yang hanya mencantumkan ketua dan sekretaris partai dan tidak mengatasnamakan calon maupun bacalon.
Editor : Agus Warsudi
alat peraga alat peraga kampanye Alat peraga sementara alat kampanye baliho kampanye aturan kampanye curi start kampanye atribut kampanye bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait