BANDUNG BARAT, iNews.id - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pamilu) 2024 belum mulai. Namun, atribut partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran di berbagai ruas jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Alat peraga kampanye (APK) itu dalam bentuk baliho, spanduk, pamplet, poster, dan billboard. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat lantaran dianggap mengganggu dan mengotori lingkungan.
Terpantau di sejumlah titik di kawasan Lembang, Parongpong, Ngamprah, dan Padalarang. Kemudian disepanjang Jalan Ciburuy. Kemudian dari arah Jalan Curug Agung menuju arah Pemda KBB juga marak terpasang spanduk dan baliho parpol.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB Adie Saputro mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU KBB tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan KPU pusat. Termasuk terkait APK yang kini sudah marak terpasang di sejumlah titik lokasi.
"Mengacu undang-undang, juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksana) dari pusat, kami belum punya kewenangan untuk menindak banyaknya pemasangan APK yang sudah marak terpasang," kata Ketua KPU KBB, Sabtu (28/1/2023).
Editor : Agus Warsudi
alat peraga alat peraga kampanye Alat peraga sementara alat kampanye baliho kampanye aturan kampanye curi start kampanye atribut kampanye bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait