5. Guru Ngaji Cabuli Murid
Polisi menangkap seorang guru ngaji di di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jumat (30/9/2022). Guru ngaji berinisial A (70) ini diduga telah mencabuli 4 muridnya yang masih di bawah umur. Agar korban tutup mulut, pelaku mengiming-iminginya dengan uang.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka A masih diperiksa intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya kepada 4 korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku A mengaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang agar tutup mulut. Pelaku mencabuli para korban di suatu ruangan seusai mengajar ngaji," kata Kapolres Purwakarta.
Edwar menyebut, aksi pelaku terungkap setelah satu korban menceritakan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya.
"Kemudian orang tua korban melaporkannya ke pemerintah desa setempat dan polisi," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait