Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Dia menyebutkan, terdapat empat dari 17 kecamatan di Purwakarta, termasuk paling rawan terjadi kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Di antaranya Kecamatan Sukatani, Plered, Tegalwaru dan Bojong. Bahkan berdasarkan jumlah pelaporan ke KPAI, Kecamatan Bojong termasuk zona merah kasus asusila terhadap anak di bawah umur, yakni sebesar 23 persen dari total pelaporan.

Menurutnya, upaya yang harus intensif dilakukan adalah sosialisasi UU Nomor 35/2018 kepada semua komponen masyarakat. Ditambah harus ada peraturan daerah tentang perlindungan anak secara lebih spesifik.

“Tak kalah pentingnya Purwakarta harus memiliki Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak. Bagamana pun juga sering terjadi kasus pidana yang pelakunya adalah anak di bawah umur. Kami pun harus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH).


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network