Polisi menjaga ketat ruang sidang Cakra di PN Sumber, tempat digelarnya sidang dakwaan perkara pemerkosaan dua cucu oleh kakeknya, terdakwa Misnen Priyanto alias Enen. (FOTO: iNews/TOISKANDAR).

"Kakek Misnen yang masih memiliki istri tersebut terancam hukuman lima belas tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman. Jadi total ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Kajari Sumber.

Terdakwa Misnen Priyanto, kata Hutamrin, merupakan kakek dari kedua korban. Karena itu, Hutamrin sebagai Kajari Sumber harus turun dan memberi perhatian khusus terhadap kasus ini agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa maksimal.

"Keluarga, seharusnya menjadi tempat yang paling aman dari segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak. Namun, pelaku justru melakukan kejahatan itu kepada kedua cucunya. Pelaku ini bejat moralnya," ucap Hutamrin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network