Polisi menjaga ketat ruang sidang Cakra di PN Sumber, tempat digelarnya sidang dakwaan perkara pemerkosaan dua cucu oleh kakeknya, terdakwa Misnen Priyanto alias Enen. (FOTO: iNews/TOISKANDAR).

"Bahkan, satu dari dua korban disetubuhi di bawah ancaman selama hampir tujuh tahun lamanya. Perbuatan biadab kakek Misnen yang mengasuh cucunya tersebut dilakukan di dalam rumah dan kebun saat kondisi sepi. Saat itu, korban yang diperkosa baru berusia 9 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Hutamrin, selaku ketua tim JPU dalam perkara tersebut.

Aksi bejat terdakwa Misnen Priyanto alias Enen, ujar Hutamrin, baru terbongkar pada 2021 lalu. Korban melarikan diri saat hendak diperkosa oleh pelaku. Korban kemudian mengadukan perbuatan biadab sang kakek ke orang tuanya.

"Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan asusila terdakwa Misnen Priyanto ke Polres Cirebon Kota hingga akhirnya pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan," ujar Hutamrin.

Kajari Sumber menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hanya berlangsung 30 menit. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022) pekan depan dengan agenda eksepsi atau pembelaan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network