Tersangka VI dan VA ditangkap polisi karena melakukan penipuan secara online. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi

BANDUNG, iNews.id - VI dan VA, warga Jalan Lurah, Kota Cimahi dan Jalan Ciateul Kulon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap anggota Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimumsus) Polda Jabar. Keduanya diduga melakukan penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian Rp1,7 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan. Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online selama 18 tahun, sejak 2012 silam.

"Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian kedua pelaku mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mako Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Selama 2012 hingga 2020 ini, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku VI dan VA bergantian memesan barang dengan modus sama. Mereka pandai mengubah bukti transfer menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Meski palsu, namun pemiliki usaha online percaya karena hasil olahan Photoshop pelsu nyaris sempurna.

"Namun saat melakukan penipuan terakhir, memesan kaus merek Giordano, pemilik usaha curiga karena tak ada uang masuk ke rekeningnya. Kemudian pemilik usaha melapor," ujar Kombes Pol Erdi.

Setelah dilakukan penyidikan, tutur Kabid Humas, pelaku VI dan VA telah melakukan aksi tersebut selama 18 tahun. Jumlah korban, baik perorangan maupun perusahaan mencapai 92. Total kerugian para korban mencapai Rp1,7 miliar.

"Pelaku VI dan VA ini sering memesan barang secara online dalam jumlah cukup banyak. Seperti telepon seluler, kosmetik, pakaian, dan lain-lain. Barang-barang itu dipakai sendiri, tidak untuk dijual," tutur Kabid Humas.

Selain itu, tersangka VI dan VA juga melakukan pencurian. Caranya, mereka memesan barang dengan sistem cash on delivery (COD) dan alamat telah ditentukan. Setelah barang sampai tujuan, salah satu pelaku menerima barang.

"Pelaku mengaku barang itu milik saudaranya dan hendak mengambil uang. Setelah barang dibawa, pelaku tak kembali lagi untuk membayar barang tersebut," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku VI dan VA dijerat Pasal 51 J0 Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka VI dan VA diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata Kombes Pol Erdi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network