BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjaring 101 pelanggar dari dua kecamatan dalam operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (16/11/ 2020). Operasi ini digelar sebagai bentuk pengetatan terhadap AKB di Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, dari 101 pelanggar, 65 orang terjaring di Pasar Cikutra. Sisanya, 36 pelanggar terjaring di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.
Sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing dikenai Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.
“Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp350.000. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” kata Rasdian.
Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini mengatakan, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan melakukan pekerjaan sosial.
“Ada yang bebersih di sekitaran lokasi operasi. Ada juga yang push up. Petugas di lapangan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait