Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Antara)

Dia menegaskan, semua asosiasi rumah sakit bahkan disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, tidak perbolehkan menagih biaya perawatan atau apapun itu kepada korban.
 
"Sekarang sudah clear semua asosiasi rumah sakit, ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menagih ke korban. Tagihnya ke pemda dengan bukti tagihannya," kata Ridwan Kamil.



 
 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network