Ilustrasi, Satreskrim Polres Cirebon Kota, menangkap residivis kasus narkoba bernama Imron yang sempat melarikan diri usai menyerang petugas saat penggerebekan.  (Foto: Dok. iNews).

"Petugas kita datang ke lokasi hendak melakukan penggerebekan, namun ada perlawanan dari pelaku dengan membawa senjata tajam," ujar AKBP Eko Iskandar, Kamis (6/11/2025).

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sebilah kapak sabit yang digunakan untuk menyerang. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Imron positif menggunakan narkoba. 

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lain yang sempat dibuang pelaku saat penggerebekan.

Imron dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network