Menurut Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusup, kedua pelaku yang berinisial RR (29) dan temannya OP (23) sebelumnya saling mengenal dengan korban. Dari keterangan polisi motif kedua pelaku diduga balas dendam.
"Beberapa waktu lalu sempat terjadi perkelahian dengan korban hingga tangan pelaku mengalami patah tulang. Lalu pelaku merencanakan balas dendam yang akhirnya membacok korban dengan menggunakan celurit hingga tewas," kata Maulana, Kamis (13/7/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait