Tersangka ARM, tutur Kapolres, mengaku merekam lima mahasiswi sedang mandi saat melaksanakan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Lima mahasiswi mandi yang direkam dan dijual sebagai konten porno, yakni, NP, NF, SF, EP, dan NA. Semua korban merupakan warga Majalengka.
Video-video itu disimpan oleh pelaku. "Selain karena birahi, pelaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga menjual video itu dengan harga Rp200.000 per konten," tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka ARM mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan dijerat UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka Kapolres Majalengka polres majalengka akun medsos mahasiswa video mesum sebar video mesum kasus video porno video porno viral di media sosial
Artikel Terkait