Setelah ditemukan indikasi tindak pidana curas, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku. Tersangka akhirnya bisa ditangkap, pelaku pertama bernama Resa Resmana diamankan di daerah Cimindi, Kota Cimahi.
Sementara satu pelaku lainnya bernama Tonas Nendi masih buron. "Tersangka Resa Resmana dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tutur Kapolres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
begal motor penangkapan begal motor resedivis begal motor komplotan begal motor bandung barat kabupaten bandung barat polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait