Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menginterogasi tersangka HAD dan DEP, muncikari yang menjual 5 gadis sebagai PSK online di MiChat. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Akibat perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, tersangka HAD dan DEP disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12  UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diacam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. 

"Kemudian, tersangka HAD dan DEP juga dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 Tetang Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network