Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Novum atau alat bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).

JPU juga menilai pemohon yakni Saka Tatal tidak memiliki novum melainkan memperbaiki sidang yang pernah dilakukan.

Pembacaan kontra memori dilakukan secara marathon oleh sejumlah termohon atau jaksa di Ruang Cakra, PN Cirebon

Jaksa membacakan tanggapannya terkait pengajuan 10 novum yang sebelumnya telah dibacakan dan diserahkan ke majelis hakim dalam sidang perdana, Rabu (24/7/2024). 

JPU menanggapi satu per satu novum yang diajukan oleh pemohon yakni Saka Tatal dan kuasa hukumnya.

Dalam kontra memorinya, JPU menolak sepenuhnya novum yang diajukan oleh pemohon. Meski novum yang dilengkapi dengan penjelasan dan foto tersebut diklaim belum pernah diajukan, jaksa menilai seluruhnya sudah diajukan dalam sidang 8 tahun lalu. “Foto yang ditampilkan hanya berbeda anggel dan tidak mengubah esensinya,” kata perwakilan JPU, Gema Wahyudi.

Dia menilai Saka Tatal tidak mengajukan novum melainlam berupaya memperbaiki sidang yang telah dilakukan. “Novum yang diajukan sepenuhnya ada dalam berkas perkara,” ucapnya.

Sidang PK yang dipimpin majelis hakim Rizqa Yunia dengan anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari berakhir usai pembacaan kontra memori. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi fakta.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network