Menurutnya, setelah melihat korban berlumuran darah kemudian pelaku meninggalkan korban di Lapang Sangkuriang seorang diri. Korban selamat setelah mendapat pertolongan pertama dari PMI Kota Cimahi dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku akan dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayan Berat yang direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait