Seorang pria tega menusuk temannya sendiri gegara kesal ditagih utang. (Foto: Ilustrasi)

Menurutnya, setelah melihat korban berlumuran darah kemudian pelaku meninggalkan korban di Lapang Sangkuriang seorang diri. Korban selamat setelah mendapat pertolongan pertama dari PMI Kota Cimahi dan langsung dilarikan ke rumah sakit. 

"Pelaku akan dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayan Berat yang direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network