SUKABUMI, iNews.id - RSUD Jampangkulon sempat mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ambulans milik Desa Caringinnunggal sebagai jaminan administrasi pemulangan jenazah yang belum selesai. Meskipun STNK itu dikembalikan lagi ke rumah sakit dengan alasan kepala desa tidak ada di tempat.
Anggota Komisi I DPRD Sukabumi, Andri Hidayana bersyukur bahwa kejadian tersebut dapat diselesaikan walaupun ada penahanan jaminan berupa STNK mobil ambulans milik desa dan KTP suami almarhumah.
"Tetapi ini jadi catatan kita bersama. Sebetulnya ironis tadi malam ada informasi jam 12.00 WIB pihak rumah sakit mengantarkan STNK ke kepala desa tapi kepala desa tidak mengambil dan dititip. Tapi tadi pagi informasinya STNK diserahkan lagi oleh yang dititip ke yang menyimpan," ujar Andri kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/8/2022).
Penolakan penerimaan STNK tersebut, lanjut Andri, didasari oleh etika yang tidak tepat. Alasannya, ketika kemarin administrasi tidak selesai, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik. Dia bersama kepala desa dan semua pihak tentu akan sangat bijak dalam menyikapi hal ini untuk perbaikan ke depan.
"Untuk jumlah tagihannya sendiri berkisar di bawah Rp5 juta. Ironisnya di situ, dengan angka yang tidak seberapa, harus ada kejadian seperti kemarin. Padahal rumah sakit itu asalnya milik pemda kabupaten, milik masyarakat Kabupaten Sukabumi yang hari ini beralih ke provinsi," ujar Andri menambahkan.
Lebih lanjut Andri mengatakan, dia sebagai wakil rakyat di Komisi I hari ini akan menyampaikan permasalahan ini di badan anggaran, agar menjadi pehatian bersama ke depan. Bila perlu RSUD Jampangkulon yang sudah dialihkan ke provinsi dengan pelayanan yang kurang baik, anggota DPRD bisa mengambil alih kembali melalui Pemda Daerah.
"Untuk apa kita serahkan aset yang begitu bernilai dan begitu berharga, ketika hari ini dikelola oleh pihak provinsi dengan manajemen yang kurang baik," ujar Andri.
Sebelumnya, jenazah yang akan dibawa pulang ke rumah duka tertahan di rumah sakit dengan alasan belum melengkapi administrasi. Nahasnya jenazah tersebut bisa dibawa pulang setelah ada teguran dari anggota DRPD dan jaminan STNK ambulans desa.
Kejadian tersebut terjadi pada warga Kampung Rancamadun RT 04/09, Dusun Bojonglame Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Keluarga almarhumah tidak mempunyai jaminan kesehatan baik Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Non Peserta Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait