BANDUNG, iNews.id - Selama 9 tahun, sejak 2014 hingga 2022, Dada Rosada mendekam di penjara Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Mantan Wali Kota Bandung tersebut akhirnya bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB) pada Jumat (26/8/2022).
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, selama di dalam penjara Lapas Sukamiskin, Dada Rosada dikenal cukup baik oleh kawan sesama narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Bahkan, kata Elly Yuzar, mantan Wali Kota Bandung dua periode tersebut cukup dekat dengan sesama narapidana. Bebasnya Dada Rosada dari penjara membuat sedih kawan-kawannya di Lapas Sukamiskin. Mereka merasa kehilangan sosok Dada Rosada.
"Sebagai Kalapas Sukamiskin, saya memperhatikan beliau selama di sini (kurang lebih 9 tahun). Beliau itu luar biasa dalam konteks yang positif ya," kata Kalapas Sukamiskin ditemui seusai pembebasan Dada Rosada.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung wali kota bandung dana bansos korupsi dana bansos kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung Bebas dari penjara
Artikel Terkait