Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kedua terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian terhadap 19 vendor dengan nilai mencapai Rp128,5 miliar.
Jaksa menduga kedua terdakwa bertanggung jawab atas macetnya pembayaran kepada 19 vendor yang memasok daging ayam boneless dan daging kerbau kepada PT Bandung Daya Sentosa sepanjang tahun 2024. Kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait