Menjelang sidang dugaan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa di Bandung sempat memanas setelah korban dan kuasa hukum terdakwa nyaris baku hantam. (Foto: iNews).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kedua terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian terhadap 19 vendor dengan nilai mencapai Rp128,5 miliar.

Jaksa menduga kedua terdakwa bertanggung jawab atas macetnya pembayaran kepada 19 vendor yang memasok daging ayam boneless dan daging kerbau kepada PT Bandung Daya Sentosa sepanjang tahun 2024. Kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network