Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, KBB, Undang Husni Thamrin. (Foto: Dok)

Menurutnya, dengan aturan baru tersebut semua kabupaten/kota harus punya point of view (POV). Artinya, bagaimana daerah bisa mengendalikan kesehatan hewan di daerahnya masing-masing, sehingga para peternak bakal lebih mudah mendapat hewan ternak dalam kondisi sehat. 

Disinggung terkait peredaran PMK maupun penyakit ternak lainnya, dia menyebutkan, kondisinya sudah terkendali karena sudah zero kasus. Sebab kasus PMK di KBB sudah tidak ada lagi laporan yang muncul. Pihaknya juga terus melaksanakan vaksinasi boster terhadap hewan ternak setiap 6 bulan sekali.

"Kami juga memiliki call center dan aplikasi Isikhnas, jadi kita bisa memonitor lalu lintas ternak itu dari mana dan ke mana didistribusikan," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network