Kemudian baru menerapkan sanksi sosial kepada pelanggar prokes. Seperti saksi menyapu, membersihkan sampah, push up, dan lain-lain. Di akhir PPKM tahap pertama ini, petugas akan mengambil tegas jika ada pertokoan atau rumah makan yang melanggar jam operasional.
"Sekarang ini kami akan bubarkan dan langsung suruh tutup toko, rumah makan, restoran, atau pusat perbelanjaan yang melanggar jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB dan pukul 21.00 WIB untuk take order (pesan bawa pulang)," ujarnya.
Disinggung soal tingkat kepatuhan warga, Muhamad Samsul menuturkan, secara keseluruhan mereka sudah sadar dalam menerapkan prokes. Seperti memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan.
Namun tetap ada yang harus diingatkan atau dipantau karena biasanya ketika petugas sudah pergi mereka kembali lalai dalam menerapkan prokes, khususnya memakai masker.
"Kami lihat sekarang tempat-tempat berkumpul di area publik sepi, artinya warga sudah sadar dan memilih diam di rumah. Begitupun pusat pertokoan atau perbelanjaan, jam tujuh malam sudah tutup," tutur Muhamad Samsul.
Editor : Agus Warsudi
PPKM psbb proporsional kota cimahi jawa barat Cegah covid COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait