Kadishub Kabupaten Bandung Iman Irianto menempelkan stiker layak jalan di kaca bus yang telah menjalani pemeriksaan. (FOTO: iNews/ERCK FAHRIZAL)

"Setelah diperiksa satu persatu dan dinyatakan layak, bus tersebut akan ditempeli stiker untuk menandakan kendaraan itu dapat digunakan maksimal selama 30 hari. Setelah 30 hari, bus harus melakukan uji berkala," ujar Iman Irianto di sela kegiatan uji petik di pool bus.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selain uji petik untuk memeriksa kelayakan bus, petugas juga melakukan tes urine terhadap para sopir. Tes urine dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polresta Bandung.

"Pemeriksaan baik terhadap kendaraan maupun pengemudi ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan saat arus mudik lebaran berlangsung, salah satunya kecelakaan lalu lintas. Jangan sampai itu terjadi," kata Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network