Dishub KBB mengimbau caleg dan capres tak menutup seluruh kaca angkot untuk memasang APK. (FOTO: Dok/ILUSTRASI)

"Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Karena itu, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban aksesoris pada kaca belakang kendaraan umum," tutur Kadishub KBB.

Fauzan Azima mengatakan, Dishub KBB pernah menindak tegas dengan mencopot APK yang menutupi kaca belakang angkutan umum. Namun untuk masa kampanye Pemilu 2024, Dishub berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait aturan pemasangan APK di angkutan umum.

"Tidak hanya di angkot. Semua tempat juga ada aturan mainnya. Kami nanti berkoordininasi dengan KPU. Apakah dibolehkan tidak oleh KPU. Terkait sosialisasi harus jelas," ucap Fauzan Azima.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan dan aturan kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network