BANDUNG BARAT, iNews.id - Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres_ tidak memanfaatkan angkutan kota (angkot) untuk memasang alat peraga kampanye (APK). Apalagi APK menutupi kaca angkutan umum.
"Pemasangan stiker dan aksesoris di kaca belakang kendaraan umum telah menyalahi peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dishub KBB Fauzan Azima, Minggu (4/11/2023).
Fauzan Azima menyatakan, APK yang menutupi bidang angkutan umum melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"Di Permenhub sudah jelas tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan, belakang, maupun pinggir. Yang dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca. Jangan sampai full (penuh)," ujar Fauzan Azima.
Kadishub KBB menuturkan, pemasangan stiker di kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standard pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.
"Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Karena itu, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban aksesoris pada kaca belakang kendaraan umum," tutur Kadishub KBB.
Fauzan Azima mengatakan, Dishub KBB pernah menindak tegas dengan mencopot APK yang menutupi kaca belakang angkutan umum. Namun untuk masa kampanye Pemilu 2024, Dishub berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait aturan pemasangan APK di angkutan umum.
"Tidak hanya di angkot. Semua tempat juga ada aturan mainnya. Kami nanti berkoordininasi dengan KPU. Apakah dibolehkan tidak oleh KPU. Terkait sosialisasi harus jelas," ucap Fauzan Azima.
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan dan aturan kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Editor : Agus Warsudi
kampanye pemilu kampanye pemilu 2024 di pemilu 2024 jelang pemilu 2024 pemilu 2024 alat peraga kampanye alat peraga sosialisasi Dishub KBB
Artikel Terkait