Sehingga, lanjut dia larangan melakukan pemungutan sumbangan di jalan umum juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang tertera dalam Pasal 26.
"Walaupun sosial setiap orang atau mengatasnamakan lembaga dilarang meminta sumbangan atau pungutan apapun yang mengganggu ketertiban umum," katanya.
Menurutnya, larangan itu diterbitkan karena aktivitas sumbangan di jalan umum dinilai mengganggu ketertiban umum. Khususnya menganggu arus lalu lintas dan membahayakan bagi warga yang melakukan sumbangan maupun pengguna jalan lainnya.
Untuk itu seluruh camat dan kepala desa juga diintruksikan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pemungutan atau sumbangan di jalan umum. Mereka diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.
"Mereka (camat dan kepala desa) harus ikut melakukan pembinaan, kalau tetap membandel nanti Satpol PP akan turun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait