Ilustrasi tujuh tahanan kabur usai sidang di PN Cianjur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kusnali menyatakan, Lapas Cianjur tidak bertanggung jawab atas kaburnya para tahanan terebut. Sebab para tahanan tersebut merupakan titipan dan masuk kategori A3. 

Artinya, ketika mereka masuk atau keluar Lapas harus ada surat dari pihak berwenang baik kepolisian atau kejaksanaan. Setelah tahanan berada di luar lapas, itu tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian, bukan lapas.

"Jadi tahanan itu titipan. Nanti kami akan menerima lagi kalau memang sudah ditangkap dan akan ada serah terima. Mereka harus masuk lagi ke lapas dengan jumlah sama, lengkap, dalam keadaan sehat, dan aman," kata Kusnali.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network