BANDUNG, iNews.id - Tujuh tahanan kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Mereka melarikan diri setelah menjebol plafon sel.
Informasi 7 tahanan kabur beredar di media sosial (medsos) Instagram. Dalam video tampak sejumlah petugas kepolisian dari Polres Cianjur dan PN Cianjur tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan informasi peristiwa 7 tahanan kabur di PN Cianjur tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat para tahanan hendak menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. "(Ke-7 tahanan tersebut kabur) saat sidang dakwaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (25/3/2024).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, kasus ini ditangani oleh Polres Cianjur dan PN Cianjur. Petugas memburu ke-7 tahanan yang kabur tersebut.
Meski kasus terjadi di lingkungan PN, kepolisian tetap memberikan bantuan dan berkoordinasi untuk mencari dan menangkap kembali para tahanan yang kabur itu.
Namun ke-7 tahanan tersebut, ujar Kombes Pol Jules, belum masuk daftar pencarian orang (DPO). "Belum jadi DPO. Kami masih mencari. Diburulah," ujar Kombes Pol Jules.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, ke-7 napi itu kabur setelah menjebol teralis sel PN Cianjur. "Informasi yang kami dapat seperti itu," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar.
Kusnali menyatakan, Lapas Cianjur tidak bertanggung jawab atas kaburnya para tahanan terebut. Sebab para tahanan tersebut merupakan titipan dan masuk kategori A3.
Artinya, ketika mereka masuk atau keluar Lapas harus ada surat dari pihak berwenang baik kepolisian atau kejaksanaan. Setelah tahanan berada di luar lapas, itu tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian, bukan lapas.
"Jadi tahanan itu titipan. Nanti kami akan menerima lagi kalau memang sudah ditangkap dan akan ada serah terima. Mereka harus masuk lagi ke lapas dengan jumlah sama, lengkap, dalam keadaan sehat, dan aman," kata Kusnali.
Editor : Kastolani Marzuki