BANDUNG, iNews.id - Dua terpidana kasus Vina Cirebon, Jaya dan Eko Ramadani menjalani tes psikologi selama 8 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (24/6/2024). Belum diketahui maksud, tujuan dan kepentingan tes psikologi dilakukan terhadap kedua terpidana yang dihukum penjara seumur hidup tersebut.
Winarno Jati, kuasa hukum para terpidana mengatakan, Polda Jabar tidak memberitahunya soal pemeriksaan tes psikologi. Dia baru tahu saat berkunjung ke Lapas Jelekong Baleendah untuk menemui kedua terpidana tersebut.
Begitu tiba di lapas, ternyata mereka tidak ada. Winarno lalu menerima informasi Jaya dan Eko menjalani tes psikologi di Polda Jabar.
"Ada pemeriksaan (saya) gak tahu, karena gak ada pemberitahuan. Tadi berkunjung ke lapas, tapi dua orang ini (Jaya dan Eko) diperiksa lebih lanjut, bukan BAP, tapi psikolog," ujar Winarno, Senin (24/6/2024) malam.
Winarno menyatakan, Jaya menjalani tes psikologi lebih dulu, setelah itu dilakukan kepada Eko. Mereka dites psikologi secara terpisah.
Sementara tim kuasa hukum tidak diizinkan masuk ke ruang pemeriksaan untuk memberikan pendampingan. Bahkan penyidik pun tidak masuk ke ruangan pemeriksaan itu.
"Hanya tiga orang yang masuk (tim psikolog)," ujar Winarno.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua terpidana dikembalikan ke Lapas Jelekong Baleendah. Tes psikologi baru dilaksanakan terhadap dua terpidana, Jaya dan Eko.
Diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Mereka akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan pada 2016 lalu.
"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata Rully Panggabean, kuasa hukum terpidana, Kamis (20/6/2024).
Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK.
"Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujar Rully.
Akibat didakwa membunuh dan memperkosa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait