Sementara, kepemilikan hutan di Perhutana sendiri dilakukan seperti pola yang diterapkan pengembang. Calon pemilik bisa membeli kavling hutan seluas 4x4 meter dengan harga Rp4 juta.
"Satu orang hanya bisa satu kavling. Saat ini, yang sudah punya kavling itu, 48 persen orang luar negeri. 32 persen Indonesia, (warga kabupaten) Majalengka hanya 18 persen," kata dia.
"Kami, di JaF nggak tau apa-apa, hanya punya keinginan. Kemudian kami melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, yang memang mereka faham. Ada Yayasan Tunas Nusa, misalnya, dan lain-lain," papar Ginggi, yang juga pendiri JaF itu.
Sementara, lokasi Perhutana sendiri berada di Desa Jatisura dan Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi. Di lokasi itu, saat ini masih berupa sawah tadah hujan.
Berikut Deklarasi Majalengka untuk Krisis Iklim dan Ekosistem Berkelanjutan:
Kami Menegaskan
~ Manusia terjalin bersama alam,
bukan sesuatu yang terpisah atau lebih tinggi derajatnya.
~ Proses bertumbuhnya manusia adalah
proses hidup selaras dengan alam.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait