Ipda Jajat menyatakan, selain 30 korban tewas, kecelakaan itu juga menimbulkan kerugian materil sebesar Rp 130.200.000. Kerugian paling banyak tercatat pada Juli, yakni Rp23.700.000. Disusul Juni dengan kerugian materil mencapai Rp23.500.000.
“Meski aktivitas masyarakat menurun karena PPKM, tapi kami tak boleh lengah. Karena itu kami tak henti melakukan operasi-operasi kepolisian sambil mengimbau para pengendara untuk senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas. Tujuannya untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Jajat.
Editor : Agus Warsudi
angka kecelakaan lalu lintas kecelakaan lalu lintas fakta kecelakaan maut kecelakaan maut korban kecelakaan maut Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota sukabumi kota sukabumi
Artikel Terkait