SUKABUMI, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2021, terjadi 72 kali kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Akibat 72 lakalantas itu, 30 warga Sukabumi tewas dan 81 luka ringan.
"Angka lakalantas paling banyak terjadi pada Mei dengan 12 kejadian. Disusul April dan Agustus dengan sebanyak 11 kasus," kata Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/9/2021).
Berdasarkan titik rawan, ujar Ipda Jajat, di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ini tidak ada black spot kecelakaan maut seperti di daerah lain.
Perisitwa lakalantas juga mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya karena mobilisasi masyarakat dibatasi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ipda Jajat menyatakan, selain 30 korban tewas, kecelakaan itu juga menimbulkan kerugian materil sebesar Rp 130.200.000. Kerugian paling banyak tercatat pada Juli, yakni Rp23.700.000. Disusul Juni dengan kerugian materil mencapai Rp23.500.000.
“Meski aktivitas masyarakat menurun karena PPKM, tapi kami tak boleh lengah. Karena itu kami tak henti melakukan operasi-operasi kepolisian sambil mengimbau para pengendara untuk senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas. Tujuannya untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Jajat.
Editor : Agus Warsudi
angka kecelakaan lalu lintas kecelakaan lalu lintas fakta kecelakaan maut kecelakaan maut korban kecelakaan maut Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota sukabumi kota sukabumi
Artikel Terkait