Janda muda dan pemuda yang digerebek dalam kamar kontrakan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: MPI/Farid Abdullah)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network