Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait