Janda muda dan pemuda yang digerebek dalam kamar kontrakan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: MPI/Farid Abdullah)

LEBAK, iNews.id - Polisi menggerebek janda muda dan pemuda dalam rumah kontrakan di Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Keduanya diamankan berduaan dan ditemukan obat terlarang hingga narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, identitas keduanya yakni janda muda berinisial RP (29) dan pemuda RR (28). Mereka diduga komplotan pengedar narkoba.

"Keduanya tidak ada dalam satu kartu keluarga, namun statusnya yang perempuan single parent punya anak. Mereka ditangkap di tempat yang sama diduga sebagai pengedar," ujar AKP Ngapip Rujito, Selasa (30/7/2024).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti plastik bening ukuran sedang berisi 14 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,88 gram. Kemudian timbangan digital, seperangkat alat isap sabu atau bong, sebuah sendok  dan dua HP.

"Pengungkapan ini menindaklanjuti keresahan warga terhadap peredaran narkoba. Kedua pelaku ini mendapat barang dari seseorang yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network