YRF, jambret yang resahkan warga Ciamis tertangkap. Dia telah 12 kali melakukan penjambretan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Hasil pengembangan, pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali. Sebanyak 10 TKP di Ciamis dan 2 TKP di Tasikmalaya," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

"Tersangka melakukan aksinya secara acak. YRF mencari korban yang dianggap rentan, terutama perempuan. Beberapa di antaranya merupakan Ibu-ibu dan anak-anak. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka mengikuti korban saat melihat situasi aman langsung melancarkan aksi," tutur Kapolres Ciamis.

Tersangka YRF, kata AKBP Tony Prasetyo, dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network