"Hasil pengembangan, pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali. Sebanyak 10 TKP di Ciamis dan 2 TKP di Tasikmalaya," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
"Tersangka melakukan aksinya secara acak. YRF mencari korban yang dianggap rentan, terutama perempuan. Beberapa di antaranya merupakan Ibu-ibu dan anak-anak. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka mengikuti korban saat melihat situasi aman langsung melancarkan aksi," tutur Kapolres Ciamis.
Tersangka YRF, kata AKBP Tony Prasetyo, dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis polres ciamis warga ciamis aksi jambret aksi pejambretan Aksi penjambretan jambret jambret hp jambret handphone
Artikel Terkait