YRF, jambret yang resahkan warga Ciamis tertangkap. Dia telah 12 kali melakukan penjambretan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis meringkus jambret atau pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Imbanagara, Kabupaten Ciamis. Tersangka berinisial YRF (27), warga Kecamatan Cisaga, Ciamis. 

Peristiwa penjambretan yang dilakukan YRF terjadi pada 12 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. "Pelaku kami tangkap pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Iptu Magdalena Mapolres Ciamis, Senin (30/10/2023).

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Korban saat itu berada di tepi jalan, tiba-tiba pelaku menjambret tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp3 juta dan 1 unit handphone sampai jaitan tali tas terputus. Tersangka tancap gas ke arah pasar Imbanagara.

"Hasil pengembangan, pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali. Sebanyak 10 TKP di Ciamis dan 2 TKP di Tasikmalaya," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

"Tersangka melakukan aksinya secara acak. YRF mencari korban yang dianggap rentan, terutama perempuan. Beberapa di antaranya merupakan Ibu-ibu dan anak-anak. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka mengikuti korban saat melihat situasi aman langsung melancarkan aksi," tutur Kapolres Ciamis.

Tersangka YRF, kata AKBP Tony Prasetyo, dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network