Adapun untuk kerusakan parah, penanganan biasanya dilakukan dengan peningkatan jalan. Untuk jenis penanganan ini, biasanya dilakukan dengan cara membongkar bagian jalan yang rusak.
"Ada aturan ketika kerusakan sekian persen, itu harus segara ditangani. Perbaikan itu biasanya hasil survei yang dilakukan dinas terkait," kata dia.
Kondisi jalan yang mengalami kerusakan di beberapa titik, tidak hanya menghambat lalulintas. Beberapa kali terjadi kecelakaan lalulintas, khususnya roda dua, karena pengguna jalan tidak mampu mengendalikan motor setelah menghantam lubang.
Di beberapa titik, kerap terlihat upaya penambalan oleh warga sekitar, baik dengan menggunakan adukan semen ataupun tanah liat. Namun, hal itu tidak lantas menyelesaikan masalah.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait