Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022). (FOTO: DILA NASHEAR)

"Klien kami butuh pengobatan intensif. Asam lambung naik karena stres berat menghadapi persidangan yang panjang. Mudah-mudahan bisa diberi izin," kata Firdaus kepada wartawan.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa afiliator  Doni Salmanan telah menyebar berita bohong dan menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network