"Klien kami butuh pengobatan intensif. Asam lambung naik karena stres berat menghadapi persidangan yang panjang. Mudah-mudahan bisa diberi izin," kata Firdaus kepada wartawan.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong dan menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung persidangan jalani sidang
Artikel Terkait