Ilustrasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Ciamis. (Foto: TMC)

Syarat Perpanjangan SIM:

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  • Poses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  • Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  • Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  • Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan 

Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network