JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (13/9/2025) mendatang bisa menjadi panduan bagi warga yang ingin mengurus keperluannya. Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dikutip dari laman Polres Cimahi, mobil SIM keliling akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jadwal SIM Keliling di Cimahi Hari Sabtu 13 September 2025: Alun-Alun Cimahi
Nah, untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Untuk lihat syarat perpanjangan SIM, klik halaman selanjutnya>>>
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait