KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020). (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)

Budiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap sebesar Rp400 juta kepada pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang itu disinyalir untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka.

Adapun keenam tersangka tersebut, yakni mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Kemudian, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network