KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020). (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai diperiksa, Jumat (23/10/2020). Budi sebelumnya telah berstatus tersangka sejak 26 April 2019 kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Budi ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BBD selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," kata Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Ghufron mengatakan dalam kasus ini KPK telah memeriksa 33 saksi dan dua ahli untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Budiman. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut," ujar Ghufron.

Budi Budiman merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018. Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2020 dan baru ditahan hari ini.

Budiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap sebesar Rp400 juta kepada pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang itu disinyalir untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka.

Adapun keenam tersangka tersebut, yakni mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Kemudian, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network