Igun menyatakan, menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama itu, Igun berhak menerima fee senilai lebih dari Rp1 miliar.
"Intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skript. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Pro), termasuk caption oleh mereka," ujarnya.
Dari total fee Rp1 miliar lebih, dirinya hanya menerima Rp921 juta. Sisanya digunakan pihak DNA Pro sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di telepon seluler.
"Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa," tutur Igun.
Diketahui, 10 orang berstatus terdakwa dalam kasus Robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Agus Warsudi
dna pro kasus dna pro investasi robot trading korban robot trading robot trading pengadilan negeri bandung pn bandung ivan gunawan asisten ivan gunawan Profil Ivan Gunawan
Artikel Terkait