Suami di Kuningan membacok mertuanya usai istrinya menolak pulang, ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. (Foto: iNews).

"Saya ditingal selama empat bulan, enggak ada kabar sama sekali. Pas ketemu diminta istilahnya suami istri katanya besok. Pas ditagih besoknya malah sudah dua hari di sms gak di balas, ditelepon enggak diangkat. Saya samper ke rumahnya malah cengengesan," kata SR.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Namun, tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap SR dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Mertuanya menangkis bacokan tersangka sehingga tangan kiri korban mengalami luka sobek," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network