Setelah bertengkar dengan istri, tutur Kasatreskrim, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya di ruang tamu pada Agustus 2022. "Tersangka ini, sudah beberapa kali memperkosa anak tirinya," tutur Kasatreskrim Polres Cirebon.
Tidak hanya itu, kata Kompol Anton, saat tersangka bekerja di Jakarta sebagai buruh bangunan, dia kerap meminta foto korban tanpa busana. "Ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ucap Kompol Anton.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait