Tersangka SR, ayah tiri yang menjadikan anak sebagai budak nafsu. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

Setelah bertengkar dengan istri, tutur Kasatreskrim, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya di ruang tamu pada Agustus 2022. "Tersangka ini, sudah beberapa kali memperkosa anak tirinya," tutur Kasatreskrim Polres Cirebon.

Tidak hanya itu, kata Kompol Anton, saat tersangka bekerja di Jakarta sebagai buruh bangunan, dia kerap meminta foto korban tanpa busana. "Ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ucap Kompol Anton.

Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network