BANDUNG, iNews.id - Tiga eks bupati di Provinsi Jawa Barat bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Ketiga bupati yang menghirup udara bebas seusai dihukum akibat korupsi itu, yakni, eks Bupati Subang Ojang Rohani; eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan eks Bupati Indramayu Supendi.
"Ya (bebas bersyarat), ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
Diketahui, ketiga mantan bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda dengan vonis hukuman yang beragam. Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus menyunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Kemudian, Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014.
Sedangkan Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap dari pengusaha konstruksi guna memuluskan proyek-proyek di Kabupaten Indramayu dari dana bantuan provinsi (banprov) Jabar.
Editor : Agus Warsudi
bupati cianjur bupati indramayu bupati indramayu supendi bupati subang mantan bupati subang korupsi bupati subang bupati subang ditangkap bupati subang ditangkap kpk kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung
Artikel Terkait