Oleh: Didit Maihatir Marpilana
Pranata Humas Kementerian Perdagangan (Kemendag)
BARANG dan jasa di Indonesia, baik dari luar maupun dalam negeri, sangat banyak jumlah dan peredarannya. Semua barang beredar dan jasa di Indonesia harus diawasi agar tak menimbulkan masalah di masyarakat dan sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa di Indonesia telah dilakukan, termasuk oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan menguatkan pengawasan terhadap barang beredar, Ditjen PKTN membuat website Indonesia Rapid Exchange of Information System (INRAPEX).
INRAPEX merupakan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional. Pembuatan website INRAPEX adalah hasil program kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa dalam proyek hibah ARISE+ Indonesia.
Pembuatan website INRAPEX akan sangat bermanfaat terhadap penguatan kapasitas lembaga pengawas barang beredar dan jasa di Indonesia dalam berbagi informasi tentang produk yang tidak aman di pasar domestik.
Diharapkan dengan INRAPEX dapat mewujudkan peningkatan daya saing produk oleh para pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Melalui website INRAPEX seluruh lembaga pengawasan di Indonesia dapat memberikan informasi, peringatan, dan sinyal secara terintegrasi sehingga memudahkan pelaksanaan pengawasan pasar, khususnya terhadap sektor non-pangan secara nasional.
Sebagai tahap awal, INRAPEX akan dikelola oleh Kemendag dengan melibatkan petugas pengawas barang beredar dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) baik di pusat maupun daerah.
PPBJ dan PPNS berada di lini terdepan pengawasan produk. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2021.
Sebelum INRAPEX dibuat dan diluncurkan, Ditjen PKTN telah menggelar workshop dan sudah berjalan selama dua tahap, untuk workshop tahap pertama pada 22–23 September 2021 dengan topik, "Skema RAPEX”, Sedangkan workshop kedua pada 21-22 Oktober 2021 membahas topik “INRAPEX".
Workshop "Skema INRAPEX" menghadirkan tenaga ahli dari ARISE+ Indonesia, Carsten Kudahl, Torben Rahbek, Erry G Wiriaatmadja, dan Arief Safari. Kegiatan ini merupakan langkah awal pembuatan website INRAPEX sebagai langkah koordinasi yang baik dalam membangun suatu sistem integrasi pengawasan dari berbagai sumber dan masukan dalam pembentukannya.
Para peserta workshop tersebut nantinya dapat menyampaikan masukan terhadap rencana pembuatan website INRAPEX dengan memanfaatkan informasi tentang RAPEX di Uni Eropa sebagai role model.
Program kerja sama Indonesia–Uni Eropa melalui Proyek Hibah ARISE+ Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan daya saing sektor perdagangan dan investasi Indonesia.
Proyek hibah ini berjangka waktu 5 tahun sejak 2019 sampai 2023, yang terbagi ke dalam empat area prioritas, yaitu, kebijakan investasi dan perdagangan, fasilitasi perdagangan, infrastruktur mutu ekspor dan indikasi geografis.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait