Kabupaten Pangandaran, satu dari empat daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1. (Foto: Instagram/@pangandaran.tourism)

BANDUNG, iNews.id - Empat daerah di Jawa Barat (Jabar) berstatus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021. Keempat daerah itu antara lain, Kota Bogor dan Banjar, serta Kabupaten Pangandaran dan Bekasi.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika mengatakan, dalam aturan itu, terdapat 11 daerah PPKM level 2. Ke-11 daerah itu antara lain, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Depok, Cimahi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Ciamis, Bandung Barat, Sumedang, Subang," kata Dewi Sartika kepada wartawan, Selasa (2/11/2021). 

Sedangkan 12 daerah lainnya, ujar Dewi SArtika, menerapkan PPKM level 3. Ke-12 daerah PPKM level 3 itu yakni, Kabupaten Kuningan, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Bogor, Bandung dan Garut.

"Dalam Inmendagri Nomor 57/2021 itu tidak ada daerah di Jabar yang masuk PPKM level 4. Semua wilayah sudah mengalami peningkatan penanganan Covid-19," ujar Dewi. 

Meski begitu, tutur Dewi Sartika, Inmendagri Nomor 57/2021 memerintahkan daerah melakukan penguatan testing, tracing, treatment (3T) dalama penanganan Covid-19 dan harus dimasifkan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network