BANDUNG, iNews.id - Empat daerah di Jawa Barat (Jabar) berstatus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021. Keempat daerah itu antara lain, Kota Bogor dan Banjar, serta Kabupaten Pangandaran dan Bekasi.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika mengatakan, dalam aturan itu, terdapat 11 daerah PPKM level 2. Ke-11 daerah itu antara lain, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Depok, Cimahi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Ciamis, Bandung Barat, Sumedang, Subang," kata Dewi Sartika kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Sedangkan 12 daerah lainnya, ujar Dewi SArtika, menerapkan PPKM level 3. Ke-12 daerah PPKM level 3 itu yakni, Kabupaten Kuningan, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Bogor, Bandung dan Garut.
"Dalam Inmendagri Nomor 57/2021 itu tidak ada daerah di Jabar yang masuk PPKM level 4. Semua wilayah sudah mengalami peningkatan penanganan Covid-19," ujar Dewi.
Meski begitu, tutur Dewi Sartika, Inmendagri Nomor 57/2021 memerintahkan daerah melakukan penguatan testing, tracing, treatment (3T) dalama penanganan Covid-19 dan harus dimasifkan.
Editor : Agus Warsudi
Instruksi mendagri inmendagri PPKM Level 1 PPKM level 2 ppkm level 3 jawa barat Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait