Uang tunai Rp52,3 miliar terkait suap ekspor benih lobster yang disita KPK. (Foto: Antara)

Konfirmasi kepada saksi itu untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan dan keterkaitan dengan perkara suap ekspor benih lobster itu.

"Apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benih lobster. Uang itu dibungkus dengan plastik bening.

"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar," kata Ali.

Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," tutur Ali.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network