JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp52,3 miliar terkait suap benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Uang yang diduga didapat para eksportir benur Rp52,3 miliar dalam pecahan Rp100.000 itu dikemas dalam plastik.
Pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terkait uang tunai Rp52,3 miliar tersebut, penyidik KPK akan mengusut peran Sekjen KKP Antam Novambar.
Uang itu disita, kata Ali Fikri, karena tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP) sebelumnya memerintahkan Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Sejauh ini seperti yang saya sampaikan tadi dia mendapatkan perintah dari tersangka EP untuk membuat perintah secara tertulis, apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP, tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi," kata Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kementerian kkp kementerian kelautan dan perikanan (kkp) Mantan Menteri KKP menteri kkp uang tunai
Artikel Terkait