Tersangka AW pelaku pencabulan anak di bawah umur digelandang di Mapolres Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Tersangka predator anak dihadirkan saat Polres Karawang ekspose kasus di hadapan wartawan. Pria berinisial AW (58) yang berprofesi buruh lepas ini hanya bisa tertunduk saat digiring polisi.

AW ditangkap polisi setelah melakukan pencabulkan terhadap lima bocah di bawah umur di Kecamatan Kota Baru, Karawang. Aksi bejat itu dilakukannya setelah dia keluar dari penjara atas perkara sama. Dia sempat menghuni Lapas Cirebon selama 10 tahun.  

Berdasarkan keterangannya kepada polisi, tersangka mencabuli korbannya dengan mengiming-imingi permen atau uang. Korban yang sudah terperdaya kemudian diajak ke rumah tersangka dan dicabuli. Jika tidak di rumah tersangka, korban dicabuli di sejumlah tempat yang masih berada di lingkungan perumahan. 

Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Wicaksono mengatakan, polisi menangkap tersangka AW setelah mendapat laporan dari para orang tua korban. Dalam laporannya orang tua korban menyebut tersangka AW melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

"Kami langsung menangkap tersangka AW setelah mendapat laporan orang tua korban. Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan langsung kami tahan," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network